Penghargaan dan pencapaian sebagai bukti komitmen pelayanan prima
Tugas pokok Rumah Sakit Polri berdasarkan Peraturan Kapolri No.11 Tahun 2011 tanggal 30 Juni tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menyelenggarakan kegiatan pelayanan kedokteran kepolisian untuk mendukung tugas operasional Polri dan pelayanan kesehatan kepolisian bagi pegawai negeri pada Polri dan keluarganya serta masyarakat umum secara prima.
PANTES Profesional, Akurat, Nyaman, Terpercaya, Empaty, Sigap
Terwujudnya Rumah Sakit Bhayangkara POLDA D.I. Yogyakarta yang profesional, modern, terpercaya dan berintegritas serta menjadi pilihan masyarakat.
Menyelenggarakan Kedokteran Kepolisian untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri serta pelayanan kesehatan secara profesional dan paripurna.
Dari Masa ke Masa – Perkembangan RS Bhayangkara POLDA DIY