Tugas pokok rumah sakit Polri berdasarkan Peraturan Kapolri No.11 Tahun 2011 tanggal 30 Juni tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menyelenggarakan kegiatan pelayanan kedokteran kepolisian untuk mendukung tugas operasional Polri dan pelayanan kesehatan kepolisian bagi pegawai negeri pada Polri dan keluarganya serta masyarakat umum secara prima.
Terwujudnya Rumah Sakit Bhayangkara POLDA D.I. Yogyakarta yang profesional, modern, terpercaya dan berintegritas serta menjadi pilihan masyarakat.
1. Melaksanakan pelayanan kesehatan yang paripurna bagi seluruh masyarakat POLRI dan Umum;
2. Mengembangkan kemampuan dan kekuatan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka mewujudkan pelayanan profesional;
3. Melaksanakan pelayanan kedokteran kepolisian dalam rangka mendukung tugas operasional Polri;
4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta ramah lingkungan
5. Melaksanakan pengembangan jejaring dengan instansi terkait
TPS KALASAN-2004
TPS KALASAN-2005
RSBHY Persiapan-2006
RSBHY UPT-2012
RSBHY UPT-2013
RSBHY TK.IV 2016
RSBHY TK.IV 2017
RSBHY TK.III 2018